Sabtu, 23 Oktober 2010

Info Pemilihan Nakes Teladan

PENDAHULUAN

Keberhasilan pelayanan kesehatan melalui Puskesmas memberikan konstribusi yang cukup signifikan dalam mewujudkan Jakarta Sehat 2010 khususnya dan Indonesia Sehat 2010 pada umumnya. erbagai masalah yang timbul dalam mewujudkan kondisi tersebut telah dicoba diatasi dengan diluncurkannya kebijakan dasar Puskesmas yang merupakan bagian dari reformasi kesehatan antara lain dalam bentuk pergeseran fungsi Puskesmas yang tadinya lebih berorientasi kepada upaya kuratif dan rehabilitatif menjadi upaya preventif dan promotif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif. Fungsi Puskesmas juga makin kompleks yaitu sebagai pusat pemberdayaan masyarakat serta pusat kesehatan masyarakat strata pertama yaitu meliputi program pelayanan kesehatan perorangan dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan upaya pengobatan dan rehabilitatif. Pemilihan tenaga kesehatan teladan di Puskesmas diharapkan dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan di Puskemas dan dapat menjadi pendorong terciptanya tenaga kesehatan yang profeional dan memiliki semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil , berbudi luhur serta dapat memegang teguh etika profesi. Melalui surat Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan RI Nomor Kp.03.02/BIV/1104/2009, tanggal 3 April 2009, diberitahukan bahwa Pemerintah melalui Departemen Kesehatan akan memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas yang mempunyai prestasi kerja baik. Penghargaan tersebut berupa Pemberian Gelar Teladan kepada tenaga keshatan yang dipilih melalui seleksi dari tingkat administrasi terendah (Puskesmas) sampai tingkat propinsi, maka perlu seleksi tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas di setiap tingkat administrasi sesuai Pedoman yang telah ditetapkan. Mengingat Pemberian penghargaan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2010 dan keterbatasan biaya yang tersedia, maka pelaksanaan seleksi di setiap tingkat administrasi dari tingkat Puskesmas Kecamatan, tingkat Kotamadya /Kabupaten, diselenggatakan dan dibiayai oleh masing-masing, sedangkan pada tingkat Provinsi merupakan proses seleksi lebih lanjut dari hasil seleksi pada tingkat Kotamadya/ Kabupaten dengan biaya yang diupayakan dari Anggaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pata Tahun Anggaran berjalan.


MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

Maksud Pemilihan tenaga kesehatan teladan di Puskesmas baik tingkat Kecamatan, tingkat kotamadya maupun tigkat provinsi dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan pengakuan atas keteladanan dalam pembangunan kesehatan di Puskesmas sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan minat tenaga kesehatan untuk bekerja dan berkompetisi secara sehat di Puskesmas.


TUJUAN UMUM :

Terlaksananya pemberian penghargaan dari Menteri Kesehatan dan atau Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada para tenaga kesehatan teladan di Puskesmas sebagai pengakuan atas keeladanan dalam pembangunan kesehatan di Puskesmas yang dilaksanakan secara obyektif dan transparan.


TUJUAN KHUSUS :

1). Terpilihnya tenaga kesehatan teladan di Puskesmas tingkat provinsi yang memenuhi persyaratan administratif dan bobot penilaian; 2). Meningkatnya mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan strata pertama melalui Puskesmas; 3). Meningkatnya profesionalisme tenaga kesehatan di dalam mem berikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya; 4). Meningkatnya minat tenaga kesehatan untuk bekerja di Puskesmas; 5). Tumbuhnya kompetisi yang sehat diantara tenaga kesehatan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas


SASARAN :

Tenaga Kesehatan yang akan mendapat penghargaan sebagai tenaga kesehatan teladan di Puskesmas adalah: a. Tenaga medis yaitu dokter atau dokter gigi.

b. Tenaga keperawatan yaitu perawat atau bidan.

c. Tenaga kesehatan masyarakat yaitu sanitarian, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, penyuluh kesehatan, asisten apoteker, apoteker atau analis laboratorium.

d. Tenaga gizi yaitu nutrisionis atau dietietik. Masa kerja calon teladan adalah minimal 3 (tiga) tahun untuk masing-masing jenis tenaga kesehatan.


KRITERIA :

a. Tenaga Medis yaitu PNS yang menduduki Jabatan fungsional Dokter atau Dokter Gigi di Puskesmas Provinsi DKI Jakarta .

b. Tenaga Keperawatan yaitu PNS yang menduduki jabatan fungsional Perawat atau Bidan di Puskesmas Provinsi DKI Jakarta

c. Tenaga Kesehatan Masyarakat adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Penyuluh Kesehatan, Apoteker, Asisten Apoteker atau Analis Laboratorium di Puskesmas Provinsi DKI Jakarta

d. Tenaga Gizi adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional Nutrisionis atau Dietietik di Puskesmas Provinsi DKI Jakarta


PERSYARATAN :

a. Memenuhi kriteria jenis tenaga kesehatan sebagaimana tersebut pada butir 2. di atas.

b. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara terus menerus bekerja di Puskesmas Kecamatan dan atau Puskesmas Kelurahan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

c. Belum pernah terpilih sebagai Tenaga Kesehatan Teladan

d. Berakhlak dan berbudi pekerti baik

e. Tidak sedang terlibat dalam kasus pidana/perdata dan penyalahgunaan NAPZA

f. Berjasa terhadap masyarakat di wilayah kerjanya baik langsung maupun tidak langsung

g. Lulus seleksi pemilihan di tingkat Kecamatan, dan Kotamadya/ Kabupaten.


PENILAIAN :

UMUM : dapat dinilai dari berkas sbb:

1). Surat usulan dari tingkat Kotamadya/Kabupaten

2). DP3 dalam 2 tahun terakhir

3). Daftar Penilaian Angka Kredit (PAK) terakhir

4). SK Kenaikan Pangkat Terakhir

5). Daftar Riwayat Hidup singkat

6). Kartu Angota Ormas & Organisasi Profesi


KINERJA : dapat dinilai dari hal-hal sbb:

1). Hasil Test tulis

2). Kertas Kerja Perorangan

3). Paparan ( presentasi )

4). Hasil Wawancara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar